Depok Bukan Kota Layak Anak

Depok Belum Pantas Menjadi Kota Layak Anak
Masih belum hilang dari ingatan, ketika mendapat kabar berita yang dilansir oleh media online tempo pada januari 2013. Telah ditemukan sebanyak 52 anak dibawah lima tahun (balita) terkena Gizi Buruk di 21 Kelurahan dari 63 Kelurahan di Kota Depok. Fakta ini membuktikan bahwa penanganan kasus gizi buruk dari aparatur Kota terlihat memang belum maksimal.

Sehingga klaim Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan Kota Depok atas menurunnya gizi buruk pada balita ternyata cuma omong kosong doang alias hanya isapan jempol. Apalagi baru-baru ini media lokal Monitor Depok (Monde) juga menyajikan berita adanya balita di daerah sawangan yang mengalami gizi buruk.

Bukan hanya kasus gizi buruk, Kota Depok juga dinilai paling rawan terhadap aksi kejahatan terhadap anak-anak dibandingkan dengan kota lainnya di Jabodetabek, hal ini disampaikan secara langsung oleh Aries Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Lebih jauh Aries mengatakan, banyak peristiwa yang melibatkan anak-anak terjadi beberapa waktu terakhir ini, Dulu Bekasi sekarang justru Kota Depok yang paling rawan.

Menurut Aries dari laporan yang masuk sepanjang tahun 2012, tercatat total kejadian tindakan kriminal anak ada 2637 laporan. Dari data laporan yang ada, Depok sendiri memperoleh peringkat ke dua tertinggi sejabotabek sebanyak 576 laporan. Sebelumnya Depok ada di urutan ke empat setelah Bekasi, namun untuk priode 2012-2013 menjadi peringkat dua.

Melihat beberapa kasus diatas, masih pantaskah Kota Depok menyandang gelar sebagai kota layak anak, Padahal indikator tentang Kota Layak Anak berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, pasal 5, ayat (1) menyatakan bahwa setiap Kabupaten/Kota dapat dikategorikan sebagai Kota Layak Anak (KLA) apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan KLA. Antara lain, ayat (2), menyatakan bahwa Indikator KLA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari huruf (a), Penguatan Kelembagaan. Dan huruf (b), Klaster Hak Anak.

Berikutnya adalah Pasal 7 yang menyatakan bahwa Klaster Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi :

a. hak sipil dan kebebasan
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
e. perlindungan khusus.

Selain itu indikator KLA untuk klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) meliputi :

a. angka kematian bayi
b. prevalensi kekurangan gizi pada balita
c. presentase Air Susu Ibu (ASI) eksklusif
d. Jumlah pojok ASI
e. Presentase imunisasi dasar lengkap
f. Jumlah lembaga yang memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan mental
g. Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan
h. Presentase rumah tangga dengan akses air bersih
i. Tersedia kawasan tanpa rokok.

Dalam Peraturan Menteri tersebut dinyatakan dengan jelas apakah Kota Depok sudah memenuhi unsur sebagai Kota Layak Anak sebagaimana dinyatakan dalam pasal demi pasal pada peraturan dimaksud. Bila belum memenuhi unsur tersebut, Masih pantaskah Kota Depok mendapat penghargaan sebagai Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak beberapa waktu yang lalu.

Penghargaan ini tentunya menjadi sebuah pertanyaan, Karena faktanya masih banyak peristiwa sosial yang melibatkan anak-anak belum dipenuhi bahkan belum disentuh oleh Pemerintah Kota Depok. Sekedar catatan bahwa untuk mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak bukanlah perkara mudah karena Kabupaten/Kota harus memenuhi 31 indikator yang diambil dari 5 klaster utama pemenuhan hak anak. lima klaster ini antara lain, hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus.

Ironisnya payung hukum sebagai implementasi Kota Layak Anak ternyata belum ada di Kota Depok seperti keberadaan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan Anak. Malah informasi terbaru, DPRD Kota Depok saat tulisan ini dibuat, baru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Anak.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger