Kelas Unggulan, Si Pintar atau Si Kaya?

Pendidikan hakekatnya berfungsi mengembangkan kemampuan dan potensi diri guna tercapainya cita-cita yang diinginkan. Dalam arti yang sesungguhnya bahwa pendidikan merupakan usaha yang terencana untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi dalam dirinya. Sehingga dapat bermanfaat terhadap lingkungan dan masyarakat, dari sini dapat dilihat bahwa betapa pentingnya pendidikan guna mengembangkan kemampuan yang dimiliki seseorang untuk tetap bertahan di era globalisasi saat ini.

Pendidikan di Indonesia sesuai dengan pengertian Pendidikan Nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki tujuan pendidikan yang berisi pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa, melalui pendidikanlah bangsa akan tegak dan mampu menjaga martabat bangsa. Dalam UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia yang sesuai dengan Pasal 3 Nomor 20/2003 menjelaskan tentang pengembangan potensi anak. Dalam hal ini pengembangan potensi anak di sekolah sangatlah diperlukan guna mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Di sekolah tidak semua siswa memiliki kecerdasan yang sama, ada siswa yang memiliki kecerdasan dibawah rata-rata, ada siswa yang memilki kecerdasan yang sedang atau tidak jarang ada siswa yang memiliki kecerdasan diatas rata-rata. Karena memiliki kecerdasan yang berbeda-beda perlakuan yang seharusnya diterapkan disekolah terhadap siswa yang memiliki kecerdasan yang berbeda-beda tidak bisa menyamaratakan kemampuan siswa dengan kurikulum yang digunakan pada umumnya.

Mungkinkah kita menyatukan dalam satu kelas anak yang memiliki kemampuan sedang dengan kemampuan diatas rata-rata? Jawabannya pastilah tidak mungkin, alhasil yang pintar bisa semakin pintar, atau sebaliknya yang kurang pintar bisa semakin kurang pintar, atas dasar inilah pemerintah mulai mengembangkan potensi anak yang memiliki kemampuan diatas rata-rata dengan membuka kelas unggulan yang sesuai dengan kemampuan siswa secara akademis. Kelas unggulan dalam arti secara umum merupakan kelas yang berisi anak-anak yang memiliki bakat akademis atau kecerdasan diatas rata-rata, dilihat dari nilai akademis yang tinggi, IQ yang diatas rata-rata (>120). Selain kelas unggulan yang berisi anak-anak yang berbakat dalam bidang akademis, biasanya kelas unggulan itu merupakan kelas yang menunjang anak untuk mempercepat dalam menuntaskan masa pendidikan yang telah ditetapkan (percepatan atau acceleration). Dalam kelas unggulan atau kelas akselerasi biasanya kurikulum yang digunakannya tidak hanya kurikulum yang biasa digunakan melainkan ditambah kurikulum berdiferensiasi. Kurikulum berdiferensiasi ini merupakan kurikulum yang tidak berlaku umum, melainkan dirancang khusus untuk kebutuhan tumbuh kembang bakat tertentu (semiawan 1992).

Berbeda dengan kurikulum reguler yang berlaku bagi semua siswa, kurikulum berdiferensiasi bertujuan untuk menampung pendidikan berbagai kelompok belajar, termasuk kelompok siswa berbakat dal hal ini pada bidang akademis. Melalui program khusus, siswa berbakat akan memperoleh pengayaan dari materi pelajaran, proses belajar dan produk belajar. Selain kurikulum yang berbeda dengan siswa yang reguler, kelas akselerasi lebih cenderung eksklusif dibandingkan kelas reguler (kelas umum) karena kelas tersebut berisi + 20 orang, sementara materi yang didapatkan melebihi yang didapat dari kelas umum atas dasar inilah maka jam sekolah akan selalu berbeda karena pemadatan materi ini yang mengakibatkan jam sekolah yang seharusnya libur 1 minggu, kelas akselerasi hanya libur sekitar 3 hari. Dalam 1 minggu hanya libur minggu saja, tidak ada waktu untuk bersantai pada umumnya siswa yang tidak mengikuti program khusus. Guru yang dilibatkan dalam proses belajar mengajar bukan Guru yang memiliki kemampuan yang biasa tetapi guru yang sudah dibekali oleh cara-cara penanganan bagi siswa yang mengikuti program khusus atau percepatan.

Pada dasarnya pemerintah membuat kurikulum khusus ini bertujuan untuk mengembangkan potensi anak yang berkemampuan lebih dibandingkan dengan yang lain, tetapi praktek dilapangan berkata lain. Masih banyak sekolah yang mengandalkan kelas unggulan untuk menarik minat para orang tua siswa untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut. Misalnya sekolah di Pulau Jawa, salah satu sekolah negeri sebut saja sekolah X, sekolah ini memiliki kelas unggulan berawal dari melihat potensi anak, maka dibukalah kelas unggulan.

Lambat laun berlalu karena mampu membuka kelas unggulan, sekolah tersebut menjual kelas unggulan (menarik minat para orang tua murid) untuk menyekolahkan anaknya kesekolah tersebut, sebelum anaknya masuk kelas unggulan, anak harus ikut tes kepintaran terlebih dahulu, setelah dites, seharusnya sudah langsung bisa mengikuti proses belajar dengan sebagai mana mestinya. Kenyataanya, bagi siswa yang telah lulus seleksi kelas unggulan harus membayar lebih dari yang seharusnya dibayar, bisa mencapai hampir 2-3 kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan mendapatkan fasilitas yang lebih dibandingkan dengan kelas reguler, seperti ruang kelas ber-AC, ditambah dengan ruang yang lebih bersih, lebih nyaman ketimbang dengan kelas regular pada umumnya. Apabila orang tua murid tidak bisa menyanggupi dalam membayar ketentuan untuk mendapatkan kelas unggulan, maka siswa yang sudah lulus tidak bisa mengikuti kegiatan belajar dikelas unggulan, tidak ada beasiswa untuk anak yang tidak bisa membayar fasilitas dikelas unggulan, padahal siswa tersebut dapat mengikuti seleksi yang telah ditetapkan dan lulus tes seleksi tersebut dari Sekolah itu.

Masalah ini tidak sebatas fasilitas saja, melainkan kurikulum yang digunakan sama saja dengan kurikulum yang digunakan pada kelas reguler disamping itu, tidak diimbangi dengan tenaga pengajar yang seharusnya sudah dibekali untuk mengembangkan potensi anak, melainkan cara pengajarannyapun sama saja dengan kelas regular tidak ada yang berbeda. Selain kurikulum yang digunakan masih saja sama, siswa yang berada di kelas tersebut sekitar 40 orang, sementara itu jam pelajaran yang dimiliki siswa tersebut sama dengan jam pelajaran yang dimiliki siswa regular pada umumnya.

Hal ini sangatlah jelas bahwa kelas unggulan yang di Sekolah tersebut bukan kelas unggulan seperti kelas Akselerasi pada umumnya, melainkan kelas yang memiliki fasilitas yang lebih saja, dan tidak bisa dikatakan kelas unggulan kalau masih menggunakan kurikulum yang sama dengan siswa yang lain reguler. Dalam hal ini tujuan pendidikan Nasional tidak dapat dicapai kalau tidak bisa mengebangkan potensi anak khususnya anak yang memiliki kecerdasan lebih. Di samping itu kelas unggulan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak dengan mempercepat ilmu pengetahuannya ketingkat yang lebih tinggi sehingga dapat lulus lebih cepat dibandingkan dengan siswa reguler pada umumnya.

Seharusnya sekolah ini tidak sepantasnya menjual atau mempromosikan memiliki kelas unggulan kalau sumberdaya dan tenaga pendidik tidak siap untuk membuka kelas unggulan, serta apa artinya jika kelas unggulan yang dibuat hanya membedakan fasilitasnya saja. Sementara sumber daya manusia seperti siswa yang didik tidak memiliki keahlian dan keterampilan khusus dan tenaga pendidik yang tidak diimbangi dengan pembekalan untuk kelas unggulan. Hal ini akan membuat pemikiran yang berkembang bahwa siswa yang berada di kelas unggulan itu siswa yang memiliki ekonomi yang lebih dibandingkan siswa yang berada dikelas regular.

Sekarang, apakah kelas unggulan atau kelas akselerasi merupakan kelas yang berisi siswa yang memiliki kemampuan akademis diatas rata-rata atau siswa yang memiliki kemampuan perekonomian diatas rata-rata ?

Apakah untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi siswa-siswa dengan kemampuan ekonomi yang minim itu dikesampingkan sementara akademinsnya menunjang untuk mendapatkan fasilitas yang sama dari anak-anak yang memiliki ekonomi yang tinggi? Ini sangatlah jelas dan gamblang bahwa pendidikan di Indonesia masih sangat membedakan starata sosial seseorang.

Siswa yang memiliki perekonomian yang lebih akan mendapatkan fasilitas yang bagus dan layak sementara itu siswa yang memiliki perekonomian yang biasa saja atau bahkan mungkin kurang akan mendapatkan fasilitas yang minim, sangatlah tidak adil.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger