Nasib Guru Honorer

Guru dan Murid
Perjuangan mereka tidak pernah mengenal lelah, letih dan pantang menyerah, namun perjuangan mereka harus bernasib tragis, Semboyan : Jika Guru Lapar Mereka Tidak Bisa Mengajar adalah semboyan yang tidak akan pernah terlupakan dalam sejarah hitam bangsa Indonesia.

Sejarah telah mencatat banyak diantara mereka puluhan ribu guru yang hilang dari sekolah-sekolah dalam periode sejarah hitam tersebut. Mereka tidak tahu apa-apa tentang politik sehingga ketika mereka bergabung dengan gerakan sempalan PGRI Non Vaksentral yang memberi semboyan “Jika Guru Lapar Mereka Tidak Bisa Mengajar”. Sejumlah data menyebut angka 30.000 sampai 92.000 guru dibunuh dan dibantai tanpa perikemanusian hanya karena mereka dituduh sebagai komunis.

Peristiwa itu sudah lama berlalu, peristiwa itu tetap harus menjadi catatan sejarah agar bisa jadi renungan bahwa Guru harus berada di semua golongan, Guru harus netral, Guru tidak boleh memihak pada satu kelompok manapun, Guru tidak boleh menjadi corong penguasa, Guru tidak boleh mengekor bagaikan bebek pada sang penguasa, Guru harus berdiri di garda terdepan sebagai pendidik untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Tapi guru juga adalah manusia, Guru butuh perhatian, Guru butuh kesejahteraan, Guru butuh kehidupan yang layak.

Saat ini tanggal 25 Nopember 2013, ketika para guru sedang menikmati hari ulang tahunnya, Masihkah mereka dirundung kekelaman terkait dengan persoalan kesejahteraan, terutama kesejahteraan guru honorer. Karena fakta yang terjadi di negeri yang kita cintai ini, nasib guru honorer benar-benar merupakan sosok pahlawan tanpa tanda jasa yang tiap bulannya hanya menerima gaji ala kadarnya yang jauh dari upah minimum propinsi atau upah minimum kabupaten/Kota di daerah mengajarnya masing-masing.

Padahal dalam undang-undang No 15 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Bila melihat definisi tugas guru yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut, terlihat dengan jelas bahwa tugas guru itu sangat berat dan mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kecerdasan anak-anak bangsa. Walaupun berbagai pengaturan yang ada tentang tunjangan guru, misalkan diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun dalam peraturan ini ternyata tidak berlaku bagi para guru honorer.

Momentum hari guru tahun 2013 selayaknya menjadi cermin bagi pemerintah untuk berbenah diri menyelesaikan segala permasalahan kesejahteraan para guru, terutama ketidakjelasan status para guru honorer, sehingga gaji guru honorer tidak tergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah yang cairnya pertiga bulan sekali. Jangan sampai semboyan jika guru lapar mereka tidak bisa mengajar menjadi kenyataan

Teriring ucapan selamat ulang tahun bapak dan ibu guru, Semoga di hari yang berbahagia ini bapak dan ibu guru tetap ikhlas mengajar dengan sepenuh hati. Teringat sosok seorang guru dalam lagu Iwan Fals bernama bapak Umar Bakri, Beliau adalah sosok seorang guru dengan sepenuh hatinya dan rela berpanas-panasan datang kesekolah dengan sepeda bututnya untuk mengajar demi mencerdaskan anak-anak bangsa.
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger